Kemlu: Kabar WNI Korban Teror Christchurch Meninggal Hoaks

Kemlu: Kabar WNI Korban Teror Christchurch Meninggal Hoaks

Polisi sedang mengawal orang-orang ke luar masjid di Christchurch, Selandia Baru. (Foto: AP Photo/Mark Baker via kumparan)

Jakarta - Media sosial sempat diramaikan dengan kabar bahwa salah satu WNI korban luka penembakan massal di Christchurch, Selandia Baru, bernama Zulfirman Syah meninggal dunia. Kementerian Luar Negeri membantah kabar tersebut dan memastikan pesan itu adalah hoaks.

“Informasi WhatsApp yang beredar bahwa 1 WNI yang tertembak atas nama Zulfirman Syah telah meninggal, hal tersebut tidak benar,” ujar Direktur Perlndungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Iqbal Muhammad dalam keterangannya seperti dilansir kumparan, Sabtu (16/3/2019).

Zulfirman dilaporkan menjadi salah satu dari dua WNI yang menjadi korban luka dalam terror penembakan di Christchurch. Satu korban lainnya adalah anak Zulfirman, yang masih berusia dua tahun.

Menurut keterangan pihak keluarga, ada sejumlah peluru yang bersarang di tubuh Zulfirman, salah satunya menyebabkan paru-paru pria asal Padang, Sumatera Barat itu bocor. Sementara sang anak terkena tembakan di kaki dan tangan.

Iqbal mengatakan keduanya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Christchurch. Sehingga, kabar yang beredar bahwa Zulfirman meninggal dunia tidak benar.

“Hasil komunikasi dengan KBRI Wellington menyebutkan bahwa kedua korban masih dirawat di Christchurch Public Hospital. Lebih lanjut, pihak Pemerintah Selandia Baru belum mengeluarkan rilis jumlah korban luka dan meninggal serta kewarganegaraan dari para korban tersebut. Dengan demikian dapat disampaikan bahwa berita tersebut adalah tidak benar,” kata Iqbal.

Aksi penembakan massal yang dilakukan di dua masjid saat ibadah salat jumat itu setidaknya telah menewaskan 49 orang dan melukai sejumlah lainnya. Terdapat 8 WNI di dua lokasi terpisah itu, lima diantaranya berhasil menyelamatkan diri, dua terluka, sementara satu lainnya belum diketahui.

Brenton Tarrant, salah satu dari empat pelaku yang menyerang 2 masjid di Christchurch, telah ditangkap. Pria berusia 28 tahun asal Australia itu didakwa atas atas tuduhan pembunuhan.

Tarrant hadir di hadapan majelis hakim pengadilan distrik Selandia Baru, Sabtu (16/3/2019) berbalut baju tahanan. Tarrant digiring ke kursi pesakitan oleh aparat dengan kepala tegak dan tangan diborgol.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews