Pria Gantung Diri di Karimun Ternyata Berstatus Wajib Lapor

Pria Gantung Diri di Karimun Ternyata Berstatus Wajib Lapor

Ilustrasi.

Karimun - Irfandi (25) nekat gantung diri di pohon kelapa. Diduga ia mengakhiri hidupnya lantaran masalah yang dihadapinya.

Dari informasi yang dihimpun, pria 25 tahun tersebut tertangkap oleh polisi karena diduga terlibat kasus narkoba. Namun ia dilepaskan dan berstatus wajib lapor.

Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun, Iptu Brasta Pratama Putra, juga mengatakan hal tersebut, bahwa Irfandi masih dalam masa wajib lapor.

"Pelaku gantung diri ini masih wajib lapor," ujar Brasta, Rabu (13/3/2019).

Selain itu, keterangan yang didapat oleh pihak kepolisian, Irfandi juga terlibat masalah dalam keluarganya. Namun, Brasta tidak menjelaskan secara rinci permasalahan tersebut.

"Keterangan yang kita dapat, yang bersangkutan juga ada masalah dengan keluarganya," ucapnya.

Baca: Geger, Jasad Tergantung di Pohon Kelapa Pantai Kuda Laut Karimun

Irfandi yang biasa bekerja sebagai nelayan itu tidak sanggup menghadapi pernasalahan yang dihadapinya. Sehingga ia nekat mengakhiri hidup dengan seutas tali, gantung diri di pohon kelapa.

Dia ditemukan oleh nelayan yang saat melintas di tepi pantai Pak Iman, Kuda Laut, Kecamatan Karimun. Saat ditemukan kondisinya sudah tidak bernyawa, Selasa (12/3/2019) malam.

Pihak kepolisian sudah menyimpulkan bahwa Irfandi murni bunuh diri. 

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews