Siti Aisyah Tidak Bebas Murni, Kemlu: Ada Kemungkinan Diadili Lagi

Siti Aisyah Tidak Bebas Murni, Kemlu: Ada Kemungkinan Diadili Lagi

Siti Aisyah (foto: istimewa)

Jakarta - Siti Aisyah belum bebas murni dari dakwaan tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Suatu saat Siti Aisyah bisa kembali diadili di Malaysia.

Hal itu dikatakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemlu, Senin (12/3/2019).

Siti Aisyah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, telah kembali ke Indonesia, namun tidak bebas murni.

"(Putusan pengadilan) itu dia bebas, tetapi dia tidak bebas murni," kata Lalu Muhammad Iqbal dilansir Suara.com.

Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal setelah acara penyerahan Siti Aisyah oleh pemerintah Indonesia kepada keluarganya. Menurut Iqbal, bila ditemukan bukti baru yang memberatkan, Siti Aisyah masih dapat didakwa kembali.

"Jadi, masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa. Karena itu pengacara sempat meminta agar putusan bebas murni. Namun, hakim putuskan tidak bebas murni karena pertimbangan hakim sudah memutuskan 'prima vacie'," ujar dia.

Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, yang dpimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin pada Senin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.

Baca: Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Hadir pula perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang tersebut, antara lain Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews