Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabu

Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabu

Sandy Tumiwa (Foto: detik.com)

Jakarta - Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Sandy Tumiwa juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Pasal yang dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 tentang narkotika," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi, Sabtu (2/3/2019). 

Pasal 112 mengatur ancaman pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Sandy Tumiwa dan Mikhael Angelio ditangkap pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3) di Hotel The Grove Jaksel. Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 orang lainnya. 

Polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) dalam penangkapan. 

"Dari hasil urine, positif memakai narkoba," ujar Dedy.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews