Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabu

Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Sabu

Sandy Tumiwa (Foto: detik.com)

Redaksi

Jakarta - Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu. Sandy Tumiwa juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Pasal yang dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 tentang narkotika," ujar Kapolsek Menteng AKBP Dedy Supriadi, Sabtu (2/3/2019). 

Pasal 112 mengatur ancaman pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I. Ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Sandy Tumiwa dan Mikhael Angelio ditangkap pada pukul 02.30 WIB, Jumat (1/3) di Hotel The Grove Jaksel. Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 orang lainnya. 

Polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) dalam penangkapan. 

"Dari hasil urine, positif memakai narkoba," ujar Dedy.

(pkd)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :