Ranperda Penataan PKL Disetujui, Rudi: Harus Selaras dengan Tata Kota

Ranperda Penataan PKL Disetujui, Rudi: Harus Selaras dengan Tata Kota

Ilustrasi.

Batam - Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Batam diterima oleh Wali Kota HM Rudi. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam Sukaryo menyebut ranperda itu membahas terkait retribusi daerah, serta golongan dari retribusi pedagang kaki lima. 

Dia meminta untuk menetapkan retribusi kaki lima kedalam retribusi pasar sesuai aturan. "Pedagang kaki lima masuk dalam retribusi pelayanan pasar yakni perda no. 10  tahun 2009 yang di dalamnya mengatur retribusi pedagang kaki lima. Oleh karena itu, pedagang kaki lima tidak bisa bisa dijadikan obyek retribusi  tersendiri," kata Sukaryo, Senin (18/2/2019). 

Keberadaan pedagang kaki lima, lanjut dia, dapat didata dengan baik sekaligus dapat dilakukan untuk pemberdayaannya. Sehingga keberadaannya bisa terlihat dan kualitas perekonomian masyarakat mampu mengarah kepada kontribusi positif bagi pendapatan asli daerah.

Disamping akan memberikan pemasukan bagi daerah, retribusi juga dapat kembali ke pedagangkaki lima melalui berbagai program dan pemberdayaan promosi usaha. 

Retribusi ini diajukannya dalam Ranperda setelah melalui diskusi bersama dewan negeri, untuk memasukkan retribusi ke dalam peraturan daerah. 

"Dewan negeri menegaskan untuk membuat retribusi yang akan dimasukkan dalam peraturan UU no. 29 tahun 2009 tentang penataan daerah," ujar Sukaryo. 

Sementara, Rudi mengatakan dapat menerima ranperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 

Tentunya dengan mengedepankan prioritas pembangunan di daerah dan program penataan dan penertiban kota yang terus dilaksanakan 

"Penataan dan pemberdayaan PKL tidak boleh mengesampingkan aspek utama pedagang kaki lima yaitu sebagai bagian dari urusan perdagangan atau secara lebih spesifik yang membidangi urusan pasar dimana pasar instrumen paling penting dalam memfasilitasi penjual dan pembeli," katanya. 

Lanjutnya Rudi mengatakan syarat penataan PKL juga harus selaras dengan program penataan kota. 

"Penataan dan pemberdayaan PKL juga harus ditempatkan dalam kerangka penataan dan ketertiban kota. Ini berarti pemberdayaan dan kepentingan pkl harus selaras dan sinkron dengan program dan penataan kota," ujarnya. 

Rudi berharap Kota Batam seharusnya bisa menjadi contoh bagi kota lain dari keberhasilan terhadap pemberdayaan PKL. Hjajanan serba ada (Pujasera) yang diusahakan oleh pelaku usaha. 

"Tentunya jika dikelola secara profesional diharapkan dapat mewujudkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif di masyarakat. Batam seharusnya bisa menjadi contohkeberhasilan pemberdayaan PKL," ujarnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews