Mahasiswa Universitas Putera Batam Menggugat

Mahasiwa UPB Gugat Rektor ke PTUN, Ini Kata Majelis Hakim

Mahasiwa UPB Gugat Rektor ke PTUN, Ini Kata Majelis Hakim

Suasana persidangan gugatan mahasiswa UPB terhadap Rektor UPB di PTUN Tanjungpinang di Batam, Rabu 3 Mei 2015. (Foto: Alfi Kurnia)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, menilai, pemecatan atau drop out dan skorsing terhadap tujuh mahasiswa Universtitas Putera Batam (UPB), tidak tepat. Apalagi para mahasiswa sudah membayar uang kuliah dan ujian.

Menurut Yustan, prosedur yang dilakukan UPB tidak sebagaimana mestinya. Apalagi mahasiswa sudah membayar uang kuliah dan ujian.

"Universitas tidak boleh begitu," ujar Yustan. Setelah kuasa hukum tergugat menyerahkan esepsinya, sidang langsung ditutup oleh majelis hakim saat sidang gugatan mahasiswa UPB terhadap Rektor UPB, Rabu 3 Mei 2015.

Saat sidang berlangsung kuasa hukum tergugat, langsung menyerahkan esepsi sidang kepada majelis hakim.

"Seharusnya sidang ini diagendakan dengan jawaban, tapi tidak apa, selanjutnya tolong serahkan jawabannya," kata Yustan. 

"Sidang kita tunda hingga 10 Juni 2015 dengan agenda masih jawaban," tutup Yustan, sambil mengetuk palu.

 

[alf]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :