Mahasiswa Universitas Putera Batam Menggugat
Mahasiwa UPB Gugat Rektor ke PTUN, Ini Kata Majelis Hakim
Suasana persidangan gugatan mahasiswa UPB terhadap Rektor UPB di PTUN Tanjungpinang di Batam, Rabu 3 Mei 2015. (Foto: Alfi Kurnia)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, menilai, pemecatan atau drop out dan skorsing terhadap tujuh mahasiswa Universtitas Putera Batam (UPB), tidak tepat. Apalagi para mahasiswa sudah membayar uang kuliah dan ujian.
Menurut Yustan, prosedur yang dilakukan UPB tidak sebagaimana mestinya. Apalagi mahasiswa sudah membayar uang kuliah dan ujian.
"Universitas tidak boleh begitu," ujar Yustan. Setelah kuasa hukum tergugat menyerahkan esepsinya, sidang langsung ditutup oleh majelis hakim saat sidang gugatan mahasiswa UPB terhadap Rektor UPB, Rabu 3 Mei 2015.
Saat sidang berlangsung kuasa hukum tergugat, langsung menyerahkan esepsi sidang kepada majelis hakim.
"Seharusnya sidang ini diagendakan dengan jawaban, tapi tidak apa, selanjutnya tolong serahkan jawabannya," kata Yustan.
"Sidang kita tunda hingga 10 Juni 2015 dengan agenda masih jawaban," tutup Yustan, sambil mengetuk palu.
[alf]
Komentar Via Facebook :