DPRD Gerah Karcis Parkir Lama Masih Digunakan

DPRD Gerah Karcis Parkir Lama Masih Digunakan

Ilustrasi.

Batam - Karcis parkir selain tahun 2018 masih ditemukan di beberapa juru parkir (jukir). Hal ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak. 

Ia mengatakan jika Dishub masih tetap menggunakan karcis parkir yang lama, maka akan mempersulit proses audit pendapatan retribusi parkir. 

“Berdasarkan perdanya pemberian atau penggunaan karcis retribusi parkir yang lama itu memang tak boleh lagi digunakan atau sampai diberikan ke pengguna jasa parkir. Itu sudah menyalahi aturan," ujar Jefry, Jumat (11/1/2019). 

Apalagi diketahui karcis parkir masih ada yang ditemukan tahun 2012. Menurut Jefry pencetakan karcir parkir yang baru dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu.

Dia juga belum tahu persis pencetakan karcis parkir yang baru sudah diselesaikan atau belum. 

"Saya akan segera tanyakan ke Dishub. Kalau memang sudah selesai pencetakannya, ya harus lah segera digunakan, jangan ada lagi jukir yang masih menggunakan karcis retribusi parkir yang lama tahun 2012," kata dia.

Ia cukup menyayangkan karcis parkir yang lama masih dipakai, karena seharusnya sudah tak berlaku lagi. Untuk itu Ia meminta agar Dishub segera turun ke lapangan menarik semua karcis retribusi parkir yang sudah kedaluwarsa. 

"Sebisa mungkin hal ini yang harus dihindari, karena berpotensi besar bisa disalahgunakan oleh jukir atau pihak lainnya dalam memberikan pelaporan palsu terkait setoran atau pendapatan parkir," ucapnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews