Polri Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Mulai Tahun Ini

Polri Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM Mulai Tahun Ini

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Roy Ardhya Candra.

Batam - Polri memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi. Kebijakan ini diterapkan pada 2019 dan berlaku bagi pembuat SIM baru maupun yang memperpanjang masa berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Roy Ardhya Candra mengatakan, kebijakan ini sesuai aturan UU Kapolri No 22 Tahun 2009 pasal 36/ Perkap Kapolri No 9 Tahun 2013.

Menurut Roy banyak faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di antaranya mabuk, tidak mematuhi peraturan dan lain sebagainya. 

Minimnya pengetahuan rambu rambu lalu lintas menjadi penguatan hukum dan pemeriksaan kejiwaan pada dasarnya manusia bisa berubah sewaktu-waktu tanpa sebab.

"Mulai awal Januari ini, sudah sudah perintahkan seluruh kasat lantas untuk menyiapkan ruang bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan untuk menjalani tes yang mulai awalnya teori dan praktik kini ditambah dengan tes kejiwaan psikologi," ujar Roy, Jumat (4/1/2019).

Roy berharap, nantinya para pemohon akan lebih berhati-hati dijalan menggunakan kendaraan dan semoga angka laka lantas di Kepulauan Riau berkurang.

"Kalau udah tes psikologi, kami yakin laka lantas akan berkurang dan mudah mudahan apa yang dilakukan Polda Riau yang sudah dijalankan akan kita juga berlakukan juga di wilayah hukum Polda Kepri," pungkasnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews