Begini Kronologi Meninggalnya Napi di Lapas Batu 18

Begini Kronologi Meninggalnya Napi di Lapas Batu 18

Ilustrasi.

Bintan - Meninggalnya narapidana (napi) kasus narkotika di Lapas Klas II A Tanjungpinang, Batu 18, Rabu (2/1/2019) menyimpan penuh tandatanya. 

Bedasarkan laporan dari pihak lapas, napi kasus narkotika bernama Rudi Zahrialsah bin Zahir Hamid (44) asal Kelurahan Lubuk Semut RT 004 / RW 003, Kabupaten Karimun itu meninggal dunia di RSUP Ahmad Thabib, Batu 8, Kota Tanjungpinang.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian melalui koordinasi dengan dokter Reza Priatna, ternyata napi itu meninggal dunia sudah lewat dari 1 jam.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan laporan kematian napi kasus narkotika Lapas Batu 18 didapatkan kepolisian dari Rio Mulyadi Sitorus yang merupakan Kepala Pengamanan Lapas.

Dari laporan itu, dinyatakan napi itu telah meninggal dunia di RSUP Ahmad Thabib, Batu 8, Tanjungpinang diduga karena sesak nafas.

"Kepala lapas melaporkan terkait peristiwa ini ke Kapolsek Gunung Kijang AKP Dunot P Gurning sekitar pukul 20.15. Lalu kapolsek bersama personelnya melakukan pengecekan di RSUP Ahmad Thabib. Di sana polisi mendapati napi itu telah meninggal dunia dan berada di kamar jenazah," ujar Boy, Kamis (3/1/2019).

Kronologis yang didapatkan kepolisian dari laporan pihak lapas bahwa malam itu sekitar pukul 19.30, saksi Tito Haryanto (25) selaku Waka Jaga Lapas mendapat informasi dari teman Rudi yang berada di kamar blok F No 2.

Tito mendatangi kamar Rudi dan melihat pria itu sedang sesak nafas. Selanjutnya dia dibawa ke klinik lapas untuk diberi penganan medis berupa pemberian oksigen dan pemeriksaan tensi.

Sekitar pukul 19.36, Tito menelepon Dokter Lapas Umum, dr Petra Marita Purba untuk memberitahukan bahwa Rudi sedang sesak nafas. Lalu dr Petra berbicara dengan napi yang diperbantukan di klinik lapas, Ade Agus Suwarman. Setelah selesai berbicara Ade mengatakan bahwa Rudi harus dibawa ke RSUP Kepri di Tanjungpinang.

"Tito menelepon Rio (Kepala Pengamanan Lapas) untuk melaporkan napi itu sedang sakit sesak nafas dan harus dibawa ke RSUP Kepri agar dilakukan perawatan medis lebih lanjut," jelasnya.

Setelah dapat laporan, kepala pengamanan lapas kembali memerintahkan Tito untuk membawa Rudi ke RSUP Kepri dengan menggunakan ambulans lapas umum.

Baca: Sempat Dilarikan ke RS, Napi Kasus Narkotika Lapas Batu 18 Akhirnya Meninggal

Sekitar pukul 19.45, Tito dan Rico serta 2 orang teman pegawai lapas membawa Rudi menuju ke RSUP Kepri. Pukul 20.00, Dokter Jaga RSUP, dr Hernita melakukan pemeriksaan dan kemudian menyatakan Rudi meninggal dunia.

"Inilah laporan yang kami dapatkan dari pihak lapas," katanya.

Menindaklanjuti laporan ini, kata Boy, anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperoleh keterangan. Ada 5 saksi yang telah dimintai keterangannya yakni adalah Kepala Pengamanan Lapas Umum, Rio Mulyadi Sitorus, Waka Jaga Lapas, Tito Haryanto, Ade Agus Suwarman, Petra Marita Purba dan napi Blok F No 2 Lapas Umum, Joni Sianturi. 

Dari keterangan DR. Reza Priatna. Bahwa almarhum Rudy Zahrialsah meninggal dunia sudah lewat dari 1 jam. 

Hasil dari pemeriksaan visum bagian luar tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan di sekujur badan belakang. Namun leher dan kedua lengan terdapat lebam mayat disebabkan terhentinya aliran darah karena meninggal.

Terhadap jenazah korban tidak dilakukan autopsi. Saat ini jenazah dititipkan di Kamar Jenazah RSUP Kepri dikarenakan besok pagi, Jumat (4/1/2019) akan diberangkatkan ke rumah duka di Kabupaten Karimun. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews