Imunisasi MR di Kepri Hanya Capai 60 Persen, Ini Penyebabnya

Imunisasi MR di Kepri Hanya Capai 60 Persen, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

Batam - Pro dan kontra vaksin MR di Indonesia berpengaruh terhadap pencapaian target vaksinasi di Provinsi Kepulauan Riau. Pelaksanaan program Imunisasi Measles Rubella (MR) atau Campak Rubella di provinsi ini hanya mencapai 60 persen. 

Ini disebabkan oleh isu haramnya vaksin tersebut. Sehingga banyak orang tua yang mengurungkan niatnya untuk mengimunisasikan anaknya ke puskesmas. 

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kepulauan Riau Sulastri mengatakan vaksinasi MR di Kepri belum mencapai target.

"Dari yang sudah ditargetkan sebesar 96 % oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya hanya 60 % saja yang sudah terealisasi," ujar Sulastri, Jumat (28/12/2018).

Sulastri juga mengatakan kalau tenaga kesehatan sebenarnya sudah berupaya dari segi penyediaan tenaga medis, fasilitas dan sebagainya.

Tercatat per 26 Desember 2018 pada tingkat nasional sekitar 72 % yang sudah terealisasi, sedangkan dari 7 kabupaten/kota di Kepri, Bintan di posisi pertama dengan persentase 86 % sedangkan Batam berada pada posisi terakhir hanya sekitar 55,18 % saja.

Dari data tersebut setidaknya ada sekitar 237.909 orang anak yang belum diimunisasi di Kepri dan jika diakumulasikan secara nasional ada sebanyak 8.903.789 orang anak yang belum diimunisasi. 

Dilansir BBC, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan vaksinasi terbukti mencegah penyebaran penyakit serta menyelamatkan nyawa jutaan anak-anak di dunia.

Meskipun WHO mengatakan seperti itu, tapi di Indonesia tidak semudah itu realisasinya. Semuanya harus dilakukan penelitian baik secara keilmuan maupun oleh instansi terkait seperti MUI. 

Terkadang yang menjadi masalah bukan dari tenaga kesehatan tapi dari produsen yang sengaja memalsukan vaksin tersebut, kontrol pemerintah sangat diperlukan.

Vaksin yang notabenenya menyelamatkan, sekarang malah menjadi momok yang menakutkan bagi orang tua maupun anak-anak.

Wajar saja banyak orangtua yang masih meragukan keamanan vaksin, seringkali menghubungkan vaksinasi dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI. 

MUI juga telah mengeluarkan Fatwa No. 4 tahun 2016 yang membolehkan imunisasi sebagai bentuk ikhtiar atau upaya untuk memberikan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit tertentu.

(sya)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews