Pelayanan Publik Dominasi 158 Laporan ke Ombusdman Kepri
Batam - Pengaduan mengenai pelayanan publik masih mendominasi laporan yang masuk ke Kantor Perwakilan Ombusdman Republik Indonesia (ORI) Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu berdasarkan data sejak 1 Oktober 2017 sampai dengan 27 Desember 2018.
Kepala Ombusdman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan laporan mengenai pelayanan publik terdiri dari berbagai instansi.
“Tidak hanya pelayanan publik di pemerintah kota/kabupaten, tetapi juga ada yang dari kepolisian,” ujar Lagat di Batam Centre, Jumat (28/12/2018).
Sampai saat ini, Ombusdman Kepri telah menerima laporan sebanyak 158 kasus. Dan ada 7 kasus yang ditolak karena kurangnya data, sementara itu ada 1 kasus yang dikembalikan karena bukan wewenang lembaga itu.
“Jadi total laporan yang kami kerjakan ada 145, dan paling banyak berasal dari Batam yaitu ada 122 laporan,” katanya.
Laporan-laporan tersebut diterima Ombusdman Perwakilan Kepri dari masyarakat yang menyerahkan sendiri ke kantor, selebihnya melalui email, surat dan media sosial.
Dari beberapa laporan yang diterima, Lagat menguraikan beberapa jenis dugaan malaadministrasi. Seperti 50 laporan yang tidak memberikan pelayanan, ada 45 laporan yang mengalami penundaan berlaru, ada 27 laporan yang mengalami penyimpangan prosedur serta beberapa tindakan malaadministrasi lainnya.
“Jadi masih banyak laporan yang kami terima itu cenderung ke pelayanan publik,” kata dia.
Apalagi yang paling dominan itu menyangkut pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setidaknya ada 19 laporan yang diterima karena pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terhambat.
Ombusdman Perwakilan Kepri telah berupaya melakukan mediasi dengan instansi terkait. Saran yang telah diberikan sudah mulai dikerjakan.
“Sehingga sampai akhir tahun ini, 138 laporan sudah ditutup, 95 persen sudah terselesaikan,” jelasnya.
(ret)
Komentar Via Facebook :