Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal Sepanjang 2018
Ilustrasi
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memblokir 738 sistem financial technology (fintech) ilegal sepanjang 2018.
Lebih rinci lagi, sistem informasi fintech ilegal tersebut terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal yang tersedia toko aplikasi Google Play Store.
Kominfo menyebutkan jumlah website fintech ilegal paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Demikian pula versi aplikasi, terbanyak diblokir pada bulan yang sama juga, yakni 216 aplikasi.
Menurut data Kominfo per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Sedangkan di bulan September, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.
Sementara itu untuk aplikasi berbasis Android, Kominfo melakukan penutupan akses terhadap 140 aplikasi selama Agustus. Lalu di bulan berikutnya, September, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.
"Pemblokiran dilakukan Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo," tutur Plt Kepala Biro Humas Menkominfo RI, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Kamis (20/12/2018).
Bagi masyarakat yang menemukenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga," katanya.
(*)
Komentar Via Facebook :