4 Hal yang Membuat Politik Uang Sulit Dibasmi di Pemilu 2019

4 Hal yang Membuat Politik Uang Sulit Dibasmi di Pemilu 2019

Allan FG Wardhana, Kepala Departemen Hukum HICON (Foto: kumparan.com)

Batam - Money politics atau politik uang bukan lagi isu yang asing ketika masuk masa pemilu. Lembaga HICON Law and Policy Strategic pun melakukan penelitian soal penyebab utama poltik uang masih tumbuh subur di Indonesia.

Allan FG Wardhana, Kepala Departemen Hukum HICON, menjelaskan bahwa ada empat beban politik uang di Indonesia. Yang pertama adalah anggapan yang mengakar kuat secara kultural sejak Orde Baru yang berpendapat politik uang dianggap menjadi standar dalam meraup suara.

“Kedua, sikap permisif masyarakat terhadap uang. Banyak masyarakat yang terbuka dengan serangan fajar dan menganggap politik uang masih menguntungkan. Ketiga, peserta pemilu itu juga memiliki mental pragmatis,” jelas Allan di Sleman, DIY, Selasa (18/12).

Namun dari semua itu, yang paling mengkhawatirkan menurut Allan adalah UU Nomor 7 tahun 2017 yang dianggap masih lemah. Undang-undang tersebut hanya mempidana pemberi uang, bukan penerima uang.

“Berbeda dengan UU Pilkada di mana pemerima dan pemberi bisa dipidana. Komparasi dengan UU Pilkada baik penerima maupun pemberi dapat dipidana dan didenda. UU Pemilu sekarang hanya pada pemberi (yang dipidana),” katanya.

“Regulasi ini turut menyumbangkan masalah terkait politik uang,” tegasnya. 
Allan mengatakan bahwa harus ada perlawanan terbuka seperti masyarakat harus melaporkan jika ada politik uang. Namun nyatanya hanya 19,9 persen masyarakat yang melaporkan politik uang, angka ini dianggap sangat sedikit.

“KPU harus mengubah sosialisasi tidak hanya cara mencontreng tapi dengan menyelipkan pendidikan anti politik,” bebernya. 
Bawaslu pun juga harus menerapakan pengawasan partisipatif. Di sisi lain harus ada revisi regulasi Undang-undang Pemilu agar setidaknya sama dengan Undang-undang Pilkada.

(aiy)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews