Transaksi Sabu 7 Kg di Depan Apotek dan Hotel, Bareskrim Operasi di Batam

Transaksi Sabu 7 Kg di Depan Apotek dan Hotel, Bareskrim Operasi di Batam

Salah satu pemilik sabu (Foto: ist/Batamnews)

Batam - Kompolotan jaringan pengedar narkotika internasional berhasil dibekuk Tim Gabungan Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Batam, Kepulauan Riau. 

Mereka diringkus di beberapa tempat. Di depan Apotek Vitka Farma Windsor, dan di area parkiran sebuah hotel berbintang di Jodoh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto meyakini jumlah sabu yang disita mencapai 7 kilogram (kg). Narkotika golongan satu ini diorder dari Malaysia dan akan dibawa ke Jakarta melalui Batam.

Baca juga: Ekonomi Memburuk, Ribuan Pasutri di Batam Pilih Bercerai

"Sebanyak 7 kg sabu berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Satgas Narkotics Internasional Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Batam dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda," ujar Eko, Senin.

Eko menambahkan, satu pelaku diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. WNA Malaysia ini berperan sebagai pemasok sabu.

"Satu minggu sebelum penangkapan Satgas NIC mendapatkan informasi pengiriman sabu dari Batam ke Jakarta, dan berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Batam dan pada hari Minggu (25/11) pukul 23.00 di depan Apotek Vitka Farma, Komplek Windsor Central Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Batam. Target bernama Zulfadli (41) alias Zul alias Fadli kita amankan terlebih dahulu," ujarnya.

Eko menuturkan,hasil pemeriksaan kemudian petugas mendapati nama lainnya yang terlibat pengiriman 7 kg sabu tersebut dan dalam operasi penangkapan dimulai dari Anwar (38) di Perumahan Legenda Bali Blok E3 No 2 Baloi Permai pada hari yang sama yakni Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 23.50 WIB.

Ia pun menyebutkan untuk tersangka lainnya ditangkap keesokan hari di Area parkir salah satu Hotel di Jalan Raja Ali Haji, Sei Jodoh

"Senin (26/11/2018) sekitar pukul 11.15 WIB, ditangkap lagi Abdul Kadir (42) di Area parkir salah satu Hotel di Jalan Raja Ali Haji, Sei Jodoh, Batu Ampar," tambah Eko.

Baca juga: Jurnalis Batamnews Sabet Juara Karya Tulis Pemko Batam

Masih kata Eko, pada malam harinya yakni pukul 20.00 WIB di Loby Hotel City View, Komplek Nagoya Business Jalan Imam Bonjol, Lubuk Baja, dimama Tim Satgas NIC kembali meringkus tersangka lainnya yakni Mustafa (29) alias Mustafa Kamal yang dibekuk tanpa perlawanan.

"Kita kembangkan lagi terhadap pengiriman barang yang berada Malaysia pada Selasa, (27/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB Robat Chandrasena (48) WNA Malaysia berhasil ditangkap di Terminal Fery Batam Center," lanjut Eko.

Eko menjelaskan, bahwa Anwar asal Jakarta perannya sebagai  pemesan sabu di Jakarta, Mustafa asal Kampung Aceh Batam berperan sebagai pengendali keuangan, Zulfadli asal Kampung Aceh Batam berperan sebagai pemesan sabu ke Malaysia, Abdul Kadir merupakan ABK Kapal asal Langkat Sumut berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia. Kemudian Robat asal Malaysia perannya sebagai penyedia sabu dari Malaysia.

"Sabu seberat 7 kg, dan menangkap 5 tersangka sindikat peredaran sabu Malaysia-Indonesia, Tim Satgas NIC juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit HP berbagai merek serta 10 buah buku catatan penjualan sabu," ucap Eko.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews