Duh, Ombudsman Khawatir Presiden Misinformasi Soal Peleburan BP Batam

Duh, Ombudsman Khawatir Presiden Misinformasi Soal Peleburan BP Batam

Kantor BP Batam

Batam - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Kepri khawatir pelayanan publik terganggu terkait peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Kepala ORI perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, keputusan itu tidak dikaji komprehensif.

“Belum ada kajian yang dilakukan di Batam, baik dengan akademisi maupun dengan stakeholder terkait,” ujar Lagat kepada Batamnews, Senin (17/12/2018).

Padahal wacana pembubaran BP Batam sudah digaungkan sejak dulu, namun tidak ada kelanjutan dari Pemerintah pusat. Tetapi saat ini tidak ada kajian, namun langsung keluar keputusan peleburan ini.

“Kami khawatir keputusan ini prematur, mesti dipikirkan kelanjutannya, saya khawatir Presiden RI menerima informasi yang salah,” katanya.

Ia juga menambahkan pemerintah pusat juga tidak jelas memutuskan dualisme di Batam, padahal sudah ada amanat UU no 53 tahun 1999. Dalam pasal 21 disebutkan bahwa Hubungan kerja antara Pemko Batam dan BP Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Tetapi sampai saat ini tidak ada. Hal ini yang membuat makin tidak jelas, saat ini saja sudah banyak progres, harmonisasi keduanya sudah dilakukan," sebutnya.

Tidak hanya menyangkut pelayanan publik, yang dikawatirkan juga akan mengganggu iklim investasi. Seperti contohnya ada investor yang sudah komunikasi dengan BP Batam namun menunda rencana lanjutan. “Bisa saja seperti itu, maka akan ada negosiasi ulang,” katanya.

Namun jika tetap proses peleburan ini dilanjutkan, menurutnya harus ada masa transisi. Yaitu dengan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi dan teknologi.

"Apakah pak Wali Kota bisa membagi pikirannya? Perlu dimatangkan, contoh mengelola Bandara, kebijakan Pemko Batam dan BP Batam tentu berbeda, ' katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews