Pesta Seks di Yogyakarta yang Buat Malu Sri Sultan Hamengkubuwono

Pesta Seks di Yogyakarta yang Buat Malu Sri Sultan Hamengkubuwono

Sri Sultan Hamangkubuwono X. (Suara.com/Somad)

Yogyakarta - Pesta seks di sebuah losmen di Sleman, Yogyakarta, menggemparkan warga Condongcatur. Polisi menggerebek saat pertunjukan pesta seks berlangsung. 

Saat itu ada dua orang pasangan suami istri, AS dan HK, tengah berhubungan intim, sedangkan 10 orang lainnya turut menonton. 

Para penonton tersebut ditarik uang bayaran Rp 1 juta per orang. 

Kasus itu mencuat setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY menggerebek pertunjukan hubungan intim tersebut di salah satu losmen setempat, Selasa (11/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Ternyata, pertunjukan pesta seks itu sudah berlangsung berkali-kali dan meresahkan,” kata Direskrimum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo seperti dikutip Harian Jogja, Jumat (14/12/2018).

Keduabelas orang tersebut rata-rata berusia 35 tahun dan banyak yang bukan suami istri. Mereka membayar hingga Rp 1 juta per orang untuk menonton pertunjukan pesta seks tersebut.

"Untuk saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa ini, dan nantinya akan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan ke-12 orang yang diamankan, kegiatan pesta seks sudah dilakukan sebanyak empat kali di lokasi sama.

Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.

”Saat digrebek, dua orang yang merupakan suami istri sedang berhubungan intim. Sementara 10 orang lainnya menonton. Mereka membayar hingga Rp 1 juta per orang untuk menonton pertunjukan pesta seks tersebut,” jelasnya.

Kekinian, AS dan HK telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, keduanya adalah inisiator atau pihak penyelenggara pesta seks dan pertunjukan hubungan intim di losmen itu,” kata Direktur Reskrimum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo.

Sebagai inisiator, kata dia, AS dan HK adalah orang yang mencari peserta pesta seks tersebut melalui media sosial maupun aplikasi obrolan via ponsel, WhatsApp.

Melalui penyelenggaran pesta seks dan menonton bareng suami istri berhubungan intim tersebut, AS dan HK mendapat keuntungan dari pengenaan tarif kepesertaan.

Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.

"Mereka terancam dengan UU No.21/2007 Tentang Perdagangan Orang. Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi. Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," ucapnya.

Sri Sultan Malu

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X merasa malu dan sedih mendengar adanya pesta seks di Sleman. 

"Sedih aku, malu, saya enggak mengerti kenapa di Jogja kok bisa terjadi seperti itu," ujarnya seperti dilansir dari laman Harianjogja.com.

Orang nomor satu di DIY ini berharap itu merupakan kasus yang pertama dan terakhir karena sangat tidak sesuai dengan DIY yang sangat menjunjung tinggi budaya dan norma-norma.

"Cara menanggulangi? Kene ngawasi siji-siji yo raiso," katanya.

Oleh karena itu, HB X berharap masyarakat memiliki pola pikir dan itikad yang baik. Kegiatan seperti itu, menurutnya tidak beradab dan merupakan penistaan terhadap diri sendiri.

"Proses hukum harus tetap berjalan. Hukum harus ditegakkan agar tidak terjadi lagi kegiatan seperti itu," ucapnya.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengamankan 12 orang yang diduga melakukan kegiatan pesta seks di salah satu homestay di daerah Condongcatur, Depok, Sleman pada Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo menjelaskan sudah menetapkan dua tersangka pada peristiwa tersebut, yaitu AS dan HK.

"Kami menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena berdasarkan saksi dan barang bukti yang kami temukan. Kami juga menemukan keterangan yang sesuai antara satu saksi dengan yang lainnya yang mengarahkan kepada kedua orang tersebut," ujarnya pada Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews