Menko Darmin: Walikota Batam Ex-Officio Kepala Batam

Menko Darmin: Walikota Batam Ex-Officio Kepala Batam

Darmin Nasution (Foto: Ist)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan menyetop dualisme kepemimpinan di Batam. Darmin menegaskan BP Batam tidak dibubarkan. 

Hanya saja, BP Batam nantinya akan dipimpin langsung Wali Kota Batam. 

"Rapat Kabinet Terbatas di Istana membahas tentang pengembangan Badan Pengusahaan Batam (BP) Batam telah mengambil keputusan penting," ujar Darmin Nasution dalam siaran persnya yang diterima batamnews.co.id pada 13 Desember 2018.

Baca juga: 

Menko Darmin Ungkap Pengusul BP Batam-Pemko Dilebur

Presiden Jokowi Perintahkan Bubarkan BP Batam

Keputusan itu, menurut Darmin diambil setelah menindaklanjuti rapat terbatas di Istana. Hasilnya, BP Batam tidak dibubarkan.

"BP Batam tidak dibubarkan, jabatan kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam," ucap Darmin.

Darmin menambahkan, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam," ujar Darmin.

Saat ini, kata Darmin, sedang disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam," kata Darmin.

Baca juga: BP Batam Tak Jadi Bubar, Ini Penjelasan Menko Darmin

Pernyataan itu, tutur Darmin, sekaligus meluruhkan pemberitaan yang telah berkembang.

Hak ex officio memiliki pengertian karena jabatan. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa hak ex officio hakim adalah hak yang ada pada hakim yang penerapannya dilakukan karena jabatan demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews