Polemik Pajak Air Permukaan ATB
Ditagih Nurdin Basirun Pajak Air, Presdir ATB: Bukan Kewajiban ATB
Presdir ATB Ir Benny Andrianto Antonius (Foto: Johannes/Batamnews)
Batam - Presiden Direktur PT Adhya Tirta Batam Benny Andrianto Antonius keberatan membayar pajak air permukaan sesuai Peraturan Gubernur Tahun 2016. Benny menegaskan tidak ada kewajiban ATB membayar pajak tersebut.
“Pajak tersebut bukan kewajiban ATB,” ujar Benny usai menghadiri hearing di DPRD Batam terkait kebocoran pipa air, Jumat siang.
Menurut Benny, seharusnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun menanyakan hal tersebut kepada pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
"Kami merujuk kepada surat (konsesi) dari BP Batam," ujar pria lulusan UGM ini.
Gubernur Kepri menyatakan, ATB masih memiliki utang pajak puluhan miliar rupiah. Dan piutang itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah Kepulauan Riau.
Pajak Air Permukaan PT Adhya Tirta Batam berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan keluar.
“Kalau BP Batam tidak mengubah, kenapa kami harus bayar,” ucap Benny.
Sementara itu beberapa waktu lalu, pihak ATB melayangkan surat keberatan terkait pembayaran pajak air permukaan tersebut. ATB beralasan masih terikat konsesi dengan BP Batam.
(dya)
Komentar Via Facebook :