Hotman Paris Minta Keluarga Korban Lion Air Jatuh Tunda Terima Santunan

Hotman Paris Minta Keluarga Korban Lion Air Jatuh Tunda Terima Santunan

Hotman Paris dalam konferensi pers soal gugatan korban Lion Air yangjatuh. (Foto: Suara.com/Chyntia Sami B)

Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta keluarga korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 untuk tidak menerima uang santunan dari pihak Lion Air senilai Rp 1,25 miliar.

Sebab, jika keluarga menerima uang itu, maka mereka tidak bisa mengajukan gugatan ke perusahaan Boeing selaku produsen pesawat 737 MAX 8.

Hotman menyebut, ada surat yang dilayangkan pihak Lion Air yang disebutnya sebagai ancaman kepada keluarga korban. Dalam surat itu, keluarga korban diminta tidak menggugat ke pengadilan apabila sudah menerima uang santunan Rp 1,25 miliar.

Hotman mengajak keluarga korban untuk mengajukan gugatan kepada perusahaan Boeing atas dugaan cacat produksi pesawat hingga menyebabkan kecelakaan fatal.

"Kalau ada kompensasi dari Lion kalau diharuskan tidak boleh gugat, mendingan menunda dulu mengambil uangnya," kata Hotman dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).

Hal senada juga diungkapkan oleh pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered yakni Manuel von Ribbeck. Ia meminta keluarga korban tidak mengambil uang santunan sebelum perkara hukum di pengadilan Chicago usai.

Keluarga korban pun tak perlu khawatir tidak bisa mencairkan dana santunan dari Lion Air. Sebab, kewajiban Lion Air bersifat mutlak dan tak berbatas waktu.

Manuel memprediksi, proses peradilan gugatan tidak akan memakan waktu lama. Hal itu lantaran selama ini Boeing masih belum menyangkal adanya dugaan cacat produksi.

"Jadi ketika Lion menawarkan uang, tunda dulu sampai jelas permasalahannya di pengadilan Chicago. Mudah-mudahan cepat selesai sekitar 1 tahun," ungkap Manuel.

Sekadar informasi, keluarga korban Lion Air jatuh mengaku mendapatkan ancaman tertulis melalui surat edaran. Dalam surat yang diberikan oleh Lion Air itu, mereka akan memberikan santunan sesuai peraturan yang ada asalkan keluarga korban tidak mengajukan gugatan terhadap Lion Air dan perusahaan Boeing produsen pesawat.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews