Tragedi Lion Air JT-610

2 Rekomendasi KNKT untuk Lion Air Pasca Jatuhnya PK-LQP

2 Rekomendasi KNKT untuk Lion Air Pasca Jatuhnya PK-LQP

Foto jumpa pers KNKT (Foto: detik.com)

Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyampaikan laporan awal seusai 30 hari kecelakaan Lion Air PK-LQP pada 29 Oktober 2018. KNKT juga menyampaikan rekomendasi untuk Lion Air agar kecelakaan tak kembali terjadi.

"KNKT melihat masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki," kata Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Nurcahyo Utomo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Rekomendasi pertama, Lion Air diminta menjamin implementasi dari Operation Manual Part A Subchapter 1, 4, 2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan guna meneruskan penerbangan.

"Dan pilot dapat mengambil tindakan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan sebuah penerbangan. Ini terkait dengan penerbangan Denpasar-Jakarta, di mana pilot memutuskan untuk terus melanjutkan penerbangan sampai Jakarta," kata Nurcahyo, merujuk pada penerbangan PK-LQP sebelum hari kecelakaan pada 29 Oktober 2018 itu. Penerbangan Denpasar-Jakarta tersebut juga diwarnai gangguan-gangguan.

Rekomendasi kedua, Lion Air diminta menjamin semua dokumen operasional diisi dan didokumentasikan secara tepat. Soal rekomendasi kedua ini, Nurcahyo menyebut ada perbedaan data jumlah pramugari.

"KNKT meminta agar dokumen penerbangan harus sesuai isinya dengan kondisi yang sesungguhnya. Jadi di load and balancing tercatat pramugarinya 5 padahal sesungguhnya pramugarinya 6. Jadi ini yang kita minta kepada Lion Air," kata dia.

(aiy)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews