Begini Kronologis OTT Pegawai PLN oleh Polres Anambas

Begini Kronologis OTT Pegawai PLN oleh Polres Anambas

Dua pegawai PLN yang terkena OTT Polres Anambas (Foto: Koko/Batamnews)

Batam - Dua orang pegawai PT PLN (Persero) Kabupaten Anambas terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Anambas, Kepulauan Riau, Senin (26/11/2018).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Unit Penindakan UPP Anambas bersama lima personelnya melakukan pengecekan ke lapangan.

Itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat telah terjadi pungli, berupa permintaan biaya dalam pemasangan daya baru listrik PLN Anambas di Jalan Ahmad Yani Laut, Senin (26/11/2018) kemarin.

Sampai di lokasi, Tim Saber Pungli mulai melakukan pengamatan dan undercover terhadap terduga pelaku. Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, tim pun melihat pelaku menerima uang dari seorang warga yang diketahui bernama Aidihi di TKP.

"Setelah itu, tim pun langsung bergerak untuk melakukan OTT terhadap terduga pelaku pada saat mereka sedang menerima uang dari masyarakat yang diketahui bernama Aidihi yang sedang melakukan pengurusan pemasangan daya baru listrik," kata Erlangga, Selasa (27/11/2018).

Baca: Dua Pegawai PLN Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Anambas

Usai ditangkap, terduga pelaku dilakukan interogasi di TKP. Pria tersebut diketahui bernama Muhamad Amir yang merupakan salah seorang Pegawai Swasta PT. Draidolf yang bekerja sama dengan pihak PLN Kepulauan Anambas.

"Kemudian seorang lagi Ida Lela. Beliau sebagai tenaga Out Coursing PT. PLN Anambas yang sedang menerima uang dari Aidihi untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere PLN sebesar Rp2,8 juta," ujarnya.

Karena itu, merekan pun dibawa ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit CPU merk Samsung, 1 unit monitor computer merk Compag, 1 buah keyboard computere merk Compag, 111 dokumen arsip Induk langganan dan 64 dokumen pengajuan pemasangan Listrik serta 56 lembar uang pecahan Rp50.000.

Keduanya melanggar Pasal 378 dan/atau pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4  tahun penjara dan atau ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews