Pemuda Meranti Disandera di Kamboja

16 Warga Meranti yang Disandera Bos Kasino Diungsikan ke Hotel Grand Dragon Kamboja

16 Warga Meranti yang Disandera Bos Kasino Diungsikan ke Hotel Grand Dragon Kamboja

Pemuda asal Meranti yang ditahan di Kamboja

BATAMNEWS.CO.ID - Kemenlu RI dan KBRI kini mencari jalan untuk dapat memulangkan 16 warga negara Indonesia yang masih berada di Kamboja. Ke 16 warga Meranti, tiga di antaranya warga Batam itu berhasil dibebaskan dari lokasi penyanderaan di perusahaan judi di Provonsi Kandal, Kamboja.  

Pijak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, telah bertemu dengan bos kasino Dailong Company Limited di wilayah itu dan meminta agar WNI yang ditahan dapat segera dibebaskan.

Permintaan Kemenlu dan KBRI akhirnya dipenuhi, namun  pihak perusahaan tetap meminta agar kasus penggelapan uang senilai Rp2,1 miliar yang dilakukan Jefry Sun tetap di proses. , Jefry adalah pria yang membawa ke 16 WNI itu bekerja di Kamboja.

Pihak perusahaan sempat mengajukan permintaan ke para WNI yang ditahan, apakah ingin mengganti uang yang dibawa kabur Jefry atau berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Sekadar diketahui, aktivitas perjudian di Kamboja dilegalkan oleh pemerintah setempat.  

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa selain diberikan akses untuk bertemu, permintaan pihak Kemenlu dan KBRI untuk memindahkan para WNI ke tempat yang lebih layak juga dipenuhi.

Para WNI yang sempat ditahan itu telah keluar dari lokasi perusahaan dan kini ditempatnya di lokasi yang aman dan layak. "Sejak dua hari yang lalu, para WNI telah ditempatkan di Grand Dragon Hotel, Kamboja," kata Iqbal.

 

[kcm/dtk/kemenlu]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews