Kasus Siswa SMP Nonton Film Porno, Begini Respons DPRD Batam
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)
Batam - Kasus tiga siswa SMP Negeri 28 Batam yang kedapatan menonton film porno mendapat sorotan dari wakil rakyat. Kejadian ini dinilai sebagai akibat belum maksimalnya implementasi Perda Pendidikan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho berpendapat jika Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam berjalan maksimal maka kejadian di SMP Negeri 28 bisa diminimalisir.
“Contohnya saja, untuk anak usia sekolah, dalam pasal di perda tersebut diatur ada jam malam, jam 7 malam sampai jam 9 malam wajib belajar di rumah,” ujar Udin, Selasa (9/10/2018).
Baca: Siswa Ketahuan Nonton Film Porno, Kepala SMPN 28 Batam Berang
Dalam pasal lainnya juga mengatur mengenai pendidikan agama untuk membantu mendidik akhlak dan moral siswa. Pemerintah kota wajib menyediakan guru agama sesuai dengan keyakinan masing-masing siswa.
“Namun pada kenyataanya tidak terealisasi,” katanya.
Ia juga mengharapkan peranan orangtua, anak-anak tidak seharusnya bebas menggunakan telepon seluler. Akibatnya, anak-anak yang belum cukup usia melihat konten-konten negatif jika tidak diawasi dengan benar.
“Sekarang saja, anak-anak yang masih duduk di SD sudah diperbolehkan memakai telepon pintar,” katanya lagi.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riki Indrakari juga menambahkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan harus mengeluarkan surat edaran. Isinya seluruh sekolah melarang ponsel dibawa masuk ke dalam kelas.
Baca: Siswa SMP Nonton Film Porno, Ini Sikap KPPAD Kepri dan Polisi
Namun konsekuensinya, sekolah harus menyediakan tempat titipan. Surat edaran tersebut bisa dijadikan kontrak belajar kepada siswa.
"Kalau siswa ingin komunikasi dengan orangtua murid, sekolah yang memfasilitasi," ujar Riki
(ret)

Komentar Via Facebook :