Kisruh Pengurusan Pas Kecil Nelayan, Ini Langkah Bupati Bintan

Kisruh Pengurusan Pas Kecil Nelayan, Ini Langkah Bupati Bintan

Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Bintan - Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan akan menyampaikan keluh kesah nelayan terkait rumitnya pembuatan pas kecil kapal ke Dirjen Hubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. 

"Saya sangat perihatin dengan nelayan kecil di Bintan. Nanti akan saya sampaikan masalah ini ke instansi vertikal dan kementerian terkait agar keluhan nelayan bisa didengar," ujar Apri, kemarin.

Sesuai Permenhub Nomor 39 tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Untuk pembuatan pas kecil kapal berkapasitas 1-6 GT di Bintan telah beralih ke tangan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kijang.

Akibat peralihan ini banyak nelayan yang mengeluhkannya. Sebab mekanisme pengurusan pas kecil kapal tersebut harus menggunakan jasa agen pelayaran. 

Seharusnya nelayan harus diberikan kemudahan. Apalagi Bintan merupakan suatu kawasan yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan.

"Biasanya dibawah kendali Dishub Bintan gak perlu menggunakan jasa agen pelayaran. Tapi sekarang mekanismenya berubah setelah ditangan KSOP," katanya.

Kepala KSOP Kelas II Kijang, Aan Anwar menegaskan sebenarnya pembuatan pas kecil kapal ini tidak ada permasalahan apapun. Hanya saja kurangnya komunikasi antara nelayan dan pihak syahbandar.

"Saya jelaskan lagi jika pas kecil kapal bisa dibuat tanpa jasa agen kapal. Tapi harus nelayan itu sendiri yang mengurus, tidak ada titip sana dan titip sini," tegasnya.

KSOP Kelas II Kijang sangat mendukung jika Bupati Bintan, Apri Sujadi membahas permasalahan ini sampai ke tingkat Kemenhub. Menurut dia, dengan hadirnya kepala daerah secara langsung di kementerian keluhan nelayan akan lebih didengar.

Baca juga: Buat Pas Kecil Bisa Tanpa Agen Kapal, KSOP: Asalkan Urus Sendiri

KSOP juga bersedia apabila kewenangan pembuatan pas kecil ini dikembalikan ke Dishub Bintan. Sebab kewenangan pengurusan izin nelayan tersebut sangat layak ditangani pemda setempat.

Tetapi, kata Aan, pengalihannya harus dilakukan secara tertulis sehingga pihaknya tidak dituding melanggar aturan.

"Kami laksanakan tugas sesuai perintah Permenhub. Jika kewenangan itu dikembalikan, kami lebih senang lagi. Karena kami tidak akan repot lagi," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews