Pemprov Kepri Kesulitan Tagih Pajak Permukaan Air, DPRD: Entah Apa Kendalanya

Pemprov Kepri Kesulitan Tagih Pajak Permukaan Air, DPRD: Entah Apa Kendalanya

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga.

Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan kendala Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan penagihan piutang Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) sebesar Rp 39,9 miliar ke PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga mengatakan, piutang pajak air permukaan ini menjadi temuan BPK, dan DPRD mendesak Pemprov Kepri agar menagih piutang tersebut. Namun hingga saat ini kata Sahmadin Sinaga pihaknya tak mengetahui sejauh mana proses penagihannya.

"Belum tahu sejauh mana, kami tak mendapat jawaban dari Pemprov, mungkin dalam proses karena banyak administrasi yang perlu diselesaikan," katanya.

Sahmadin menuturkan, apabila piutang itu tak ditagih, Komisi III akan menanyakan langsung apa kendala sebenarnya, karena melihat keadaan Pemprov saat ini tengah dilanda defisit dan dana tersebut bisa dimanfaatkan daerah.

"Makanya perlu Pemerintah Provinsi itu harus memiliki orang-orang yang pintar untuk menggali potensi yang ada di daerah, dapat membantu keadaan Pemprov tengah defisit," ujarnya.

Ia menegaskan, jika piutang ini tak ditagih akan jadi permasalahan di kemudian hari, maka dari itu apabila pemerintah provinsi tak bisa menyelesaikan, DPRD akan memanggil kedua belah pihak untuk mengetahui titik terangnya.

"Kalau bisa pemerintah menyelesaikan sendiri, tapi kalau tidak ya kami panggil dipertemukan di mana kendalanya," sebutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews