Banyak Pemilik Kendaraan Enggan Urus Denda Tilang di Tanjungbatu

Banyak Pemilik Kendaraan Enggan Urus Denda Tilang di Tanjungbatu

Seorang anggota Polwan di Polres Karimun memeriksa kelengkapan pengendara wanita dalam razia lalu lintas. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjungbatu, Aji Satro Prakosilo mengimbau para pemilik kendaraan yang terkena tilang untuk segera mengurus denda tilang.  

Aji mengatakan banyak pelanggaran yang sudah cukup lama, dan puluhan barang bukti masih belum diambil oleh masyarakat.

"Masih banyak yang belum membayar denda. Bahkan ada yang lama, lebih dari satu tahun," kata Aji, Minggu (9/9/2018)

Dengan tidak diambilnya barang bukti, otomatis masyarakat tersebut tidak melengkapi diri dengan kelengkapan saat berkendara.

Dari data Cabjari Tanjungbatu, jumlah pelanggar lalulintas yang masuh belum mengurus tilangnya sebanyak 84 orang. Adapun barang bukti berupa STNK sebanyak 54 lembar, 20 SIM C, satu SIM A, satu SIM B1 dan delapan unit kendaraan.

"Hal ini dapat membahayakan diri sendiri dan menimbulkan pelanggaran yang lain apabila dirazia aparat kepolisian," ujarnya.

Maka dari itu, Kacabjari mengimbau agar masyarakat dapat segera mendatangi Kantor Cabjari Tanjung Batu di jalan A Yani, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur untuk mengurus denda tilang mereka.

"Silahkan datang di Hari Senin hingga Jumat pada jam kerja dengan membawa slip tilang dan fotocopy KTP," sebut Aji

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews