Divonis 10 Tahun, Pengacara PT Asuransi BAJ Malah Tertawa

Divonis 10 Tahun, Pengacara PT Asuransi BAJ Malah Tertawa

Terdakwa Nasihan tertawa meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungpinang usai divonis 10 tahun 6 bulan. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Pemandangan tak biasa tampak dalam persidangan kasus korupsi dan pencucian uang nasabah asuransi Bumi Asih Jaya. Terdakwa M. Nasihan malah tertawa begitu divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu  (5/9/2018) malam.

Dalam kasus ini M Nasihan diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dana Asuransi Kesehatan (Askes) serta Jaminan Hari Tua (JHT) ribuan ASN serta tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam senilai Rp54,9 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Corpioner didampingi Guntur Kurniawan dan Suherman menyatakan M Nasihan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selain hukuman penjara terdakwa  juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,9 miliar, apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan uang pengganti, maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.

Setelah mendengar putusan itu, Nasihan yang didampingi empat Penasehat Hukum (PH), Sudiman Sidabuke menyatakan akan mengajukan banding, sementara jaksa penuntut umum Hartam dan Andre Antonius menyatakan pikir-pikir.

"Mana ada tahanan Kejati bisa ketawa seperti saya," kata Nasihan kepada wartawan.

Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini yaitu M Syafei yang merupakan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam divonis 7 tahun penjara pada persidangan April lalu. 

Tak hanya itu Syafei juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp. 500 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar, maka harta benda akan disita untuk negara apabila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews