Akhirnya Berkas Kasus OTT SMPN 10 Masuk Tahap 1

Akhirnya Berkas Kasus OTT SMPN 10 Masuk Tahap 1

Kapolresta Barelang, Kombes (Pol) Hengki menghadirkan lima tersangka pungli SMP 10 Batam beserta barang bukti berupa sejumlah uang hingga Rp 270 juta dalam konfrensi pers, Jumat (20/7/2018). (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Proses hukum kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di SMP Negeri 10 Batam terus berlanjut. Satuan Reskrim Polresta Barelang menyatakan kasus tersebut telah masuk tahap 1.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, proses ini baru diselesaikan dengan alasan banyaknya saksi saksi yang diperiksa mengingat jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp270 juta.

"Karena saksinya sangat banyak maka proses berkas perkaranya untuk OTT SMPN 10 baru memasuki tahap 1 semoga ini tidak akan berlangsung lama agar tahap 2 nya langsung bisa lanjut," kata Andri saat dihubungi Batamnews.co.id, Senin (3/9/2018).

Andri menuturkan, pengungkapan kasus ini lama dan agak rumit karena dirancang rapi oleh para pemain.

Ia pun menyebutkan, pihak penyidik Tim Saber Pungli telah memberikan kelengkapan berkas lima nama tersangka yakni mantan Kepala SMP Negeri 10 Batam Rahip dan wakilnya Antonius Yudi Noviyanto, seorang guru honorer Rorotan dan staf admin Mismarita beserta Ketua Komite Sekolah Baharuddin. 

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews