Pollycarpus, Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Bebas

Pollycarpus, Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Bebas

Pollycarpus (Foto: kupastuntas)

Jakarta - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, bebas murni hari ini. 

Mantan pilot Garuda Indonesia itu bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.

"Iya bebas mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat," ujar Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto saat dihubungi, Rabu (29/8/2018).

Ade menjelaskan perihal masa hukuman Pollycarpus. Pollycarpus menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat terhitung per akhir November 2014.

"Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat 29 Agustus 2018," ucap Ade.

Pollycarpus divonis hakim 14 tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Selama masa penahanan 14 tahun, Pollycarpus mendapat remisi kurang lebih 4 tahun.

"Pidana 14 tahun, bebas awal 25 Januari 2022, bebas akhir setelah remisi 29 Agustus 2017, menjalankan pembebasan bersyarat. (Pollycarpus) Sering wajib lapor ke Bapas Jawa Barat di Bandung," ucap Ade.

"Menurut data dari petugas pembimbingan kemasyarakatan (PK) pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebanyak 23 kali lapor. Total remisi yang didapat 51 bulan 80 hari," kata Ade.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews