Hakim yang Memvonis Meliana Ikut Kena OTT KPK

Hakim yang Memvonis Meliana Ikut Kena OTT KPK

Hakim yang memvonis Meliana ikut terkena OTT KPK (Foto: Batamnews)

Jakarta - KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). OTT itu menjaring 4 orang hakim dan 1 orang panitera pengganti.

Keempat hakim yang diangkut yaitu Marsuddin Nainggolan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke, dan Merry Purba. Marsuddin merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, sedangkan Wahyu adalah Wakil Ketua PN Medan.

Dari informasi yang didapat, Wahyu merupakan hakim yang mengadili Meliana yang divonis 18 bulan bui karena mengeluhkan suara azan.

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK belum menentukan status hukum mereka termasuk 4 orang lainnya yang ditangkap.

Keempat hakim yang ditangkap itu menambah panjang daftar panjang hakim yang ditangkap KPK sejak 2011. Berikut daftarnya (belum termasuk 4 hakim yang baru saja ditangkap):

1. Syarifuddin Umar (Hakim PN Jakarta Pusat)

2. Imas Dianasari (Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung)

3. Heru Kisbandono (Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak)

4. Kartini Marpaung (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang)

5. Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung)

6. Ramlan Comel (Hakim Ad Hoc PN Tipikor Bandung)

7. Akil Mochtar (Ketua Mahkamah Konstitusi)

8. Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)

9. Amir Fauzi (hakim PTUN Medan)

10. Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan)

11. Janner Purba (Hakim PN Tipikor Bengkulu)

12. Toton (Hakim PN Tipikor Bengkulu)

13. Patrialis Akbar (Hakim Konstitusi)

14. Dewi Suryana (Hakim PN Tipikor Bengkulu)

15. Sudiwardono (Ketua PT Manado)

16. Wahyu Widya Nurfitri (Hakim PN Tangerang)

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews