Berlaku Hari Ini Beras Kemasan Wajib Cantumkan Label
Beras kemasan wajib cantumkan label
Jakarta - Kementrian Perdagangan resmi mewajibkan pencantuman label pada beras kemasan. Aturan tersebut berlaku hari ini.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman label kemasan berasa
Permendag ini diundangan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan atau 25 Agustus 2018.
"Berlaku sesuai dengan Permennya," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti kepada kumparan, Sabtu (25/8).
Tjahja menjelaskan bahwa aturan tersebut ditujukan bagi seluruh pengusaha beras yang menjual berasnya secara kemasan, baik pengusaha kecil maupun besar.
Pencantuman label pada kemasan beras berlaku untuk jenis beras premium, medium, dan khusus.
Adapun label yang dimaksud yaitu memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas beras atau importir beras.
Selain itu, kemasan yang berbahan plastik wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
Komentar Via Facebook :