Pukuli Remaja di Tol, Pria Arogan Ini Resmi Ditahan

Pukuli Remaja di Tol, Pria Arogan Ini Resmi Ditahan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (Foto: detik.com)

Jakarta - Misvanul Andri ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemukulan terhadap Rayhan Achmad (14) di Tol Jagorawi, Rabu lalu. Andri pun telah mengakui kekerasan yang dilakukannya itu.

"Sudah ditahan. Dikenai pasal 351 KUHP, jo Pasal 76 C jo 50 UU Perlindungan Anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2018).

Nico mengatakan Andri sudah diperiksa penyidik. Andri disebut Nico mengaku memukul karena terbawa emosi.

"Ya, yang bersangkutan sudah memukul dan mengaku. Hanya terbawa emosi," ucap Nico. 

Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan alat bukti. "Sehingga tadi malam yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan ditangkap. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ibu korban, kakak, petugas tol, kemudian keterangan tersangka, serta visum," kata Nico.

Insiden pemukulan terjadi di Tol Jagorawi. Kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial. 

Sebelum ditahan dan Andri sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Kamis (22/8). Setelah itu, dia ditetapkan sebagai tersangka. 

(aiy)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews