Pileg 2019

Uji Publik Caleg Kabupaten Karimun, Dua Orang Dilaporkan Bawaslu

Uji Publik Caleg Kabupaten Karimun, Dua Orang Dilaporkan Bawaslu

Ilustrasi

Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menerima dua laporan calon legislatif bermasalah dalam masa uji publik. Dua caleg tersebut dari partai Hanura dan Nasdem.

Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko mengatakan bahwa, pihaknya menerima laporan dari Bawaslu pada hari terakhir ditutupnya masa penerimaan tanggapan masyarakat terhadap peserta pemilu 2019 mendatang.

Setelah dibuka sejak 12 - 21 Agustus kemarin, KPU Karimun tidak ada menerima laporan dari masyarakat terkait caleg bermasalah.

"Dari masyarakat tidak ada laporan, tetapi dari Bawaslu Kabupaten ada memasukkan dua nama Caleg dianggap bermasalah," kata Eko, Kamis (23/8/2018).

Dua Caleg yang bermasalah tersebut dilaporkan karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya, terhadap laporan tersebut akan terlebih dahulu diminta klarifikasi dari Parpol untuk menjelaskan mengenai masalah itu.

"Kita meminta klarifikasi dari parpol sampai tanggal 28 Agustus mendatang. Adapun dua caleg dilaporkan itu dari Hanura dan Nasdem," ujarnya.

Terkait pelaporan itu, Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengatakan, laporan yang dilontarkan Bawaslu kepada KPU terhadap dua caleg tersebut dikarenakan mereka tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

"Jadi dua caleg yang kita laporkan ini, karena mereka dianggap tidak memenuhi syarat, salah satu calon itu kita temukan ia tidak ada melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan honorer, dan satu lagi itu karena ia merupakan istri dari salah satu anggota PPK dan seharusnya ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum ditetapkan sebagai calon," kata Nurhidayat kepada wartawan.

Dalam ketentuannya, menurut peraturan Perundang- undangan, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan DKPP, calon Legislatif yang memiliki anggota keluarga di salah satu penyelenggara pemilu tidak harus berhenti. Melainkan harus mengumumkan status pencalegkan tersebut dalam pleno terbuka dan menyatakan tetap independen dalam penyelenggaraan pemilu.

"Dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, yang bersangkutan harus mengumumkan dalam pleno terbuka terkait status pencalonan. Nanti itu tunggu proses dari KPU terkait klarifikasinya," katanya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews