Jaksa Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi di Kepri ke Rutan Klas IIA Tanjungpinang

Jaksa Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi di Kepri ke Rutan Klas IIA Tanjungpinang

Kejati menggelar ekspose kasus dugaan korupsi dana PPID Anambas dan kebun raya Batam tadi malam

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Penyidik Kejari Kepri menahan tiga tersangka sekaligus dalam dua kasus dugaan korupsi di Kepri, masing-masing dugaan korupsi proyek Kebun Raya Batam dan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Anambas.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Raya Batam yang ditahan penyidik Kejati Kepri yakni, Yusirvan, pelaksana proyek pembangunan Kebun Raya Batam dan Ir Ola Nila Sari dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di ruang Tim II Satuan Tugas Khusus Tipikor Kejati Kepri.
Proyek pembangunan Kebun Raya Batam di Nongsa, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.

Satu tersangka lainnya yang turut ditahan yakni Bendahara Dinas PU Pemkab Anambas, Surya Dharma Putra. Surya dijerat kasus dugaan korupsi sisa dana PPID sebesar Rp 4,8 miliar yang tidak dikembalikan ke kas negara.

Seusai menjalani pemeriksaan dan diekspose oleh Kejati Kepri, ketiga tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Kota Tanjungpinang, Jalan Penjara, Kampung Jawa, Tanjungpinang, tadi malam.

Kepala Seksi Penerangan dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Yulianto mengatakan, akan melanjutkan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Perkara dugaan korupsi PPID ini menarik, kami akan mendalami kasusnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ungkapnya usai ekspos kepada beberapa awak media.


[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews