Aktivis Anti Trafficking Minta Polisi Gelar Perkara Kasus Perdagangan Orang

Aktivis Anti Trafficking Minta Polisi Gelar Perkara Kasus Perdagangan Orang

Sejumlah aktivis Anti Trafficking meminta Direktur Kriminal Umum Polda Kepri menggelar ekspose tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap perkara kasus MS (16), asal Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: jim/batamnews)

Batam - Sejumlah aktivis Anti Trafficking meminta Direktur Kriminal Umum Polda Kepri menggelar ekspose tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap perkara kasus MS (16), asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka khawatir akan penanganan perkara kasus Direktur PT Tugas Mulia, R, tidak terbuka.

Aktivis tersebut adalah Rumah Faye,Yayasan Embun Pelangi, Gerhana, Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri, LIBAK, Linus, Dunia Viva Wanita, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) Kota Batam.

Dewi Ketua Rumah Faye menyampaikan kepada wartawan saat menggelar konferensi di Greenland Batam Centre, Senin (13/8/2018) bahwa ada semacam keraguan pihak polisi akan menutup nutupi perkara tersebut.

"Jangan diam-diam aja supaya masyarakat tahu beliau adalah pemain lama," kata Dewi kepada awak media.

Dewi berharap, kasus ini bisa menjerat pelaku dengan hukuman berat namun perlu juga diwaspadai hingga kepada Kejaksaan Negeri maupun di Pengadilan Negeri yang nantinya bakal berubah tuntutannya.

"Kami juga akan kawal hingga Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri agar jangan sampai pelaku dituntut lebih ringan," ucap Dewi.

Hal senada juga disampaikan rohaniawan Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus yang dipanggil Romo meminta Kombes Pol Hernowo Yulianto menggelar ekspose sebab menurutnya untuk memastikan keseriusan polisi melakukan tindakan tegas.

(jim)


 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews