Berkali-kali Tersandung Kasus Perdagangan Manusia, JR Selalu Lolos, Kebal Hukum?

Berkali-kali Tersandung Kasus Perdagangan Manusia, JR Selalu Lolos, Kebal Hukum?

Romo Pascal bersama sejumlah aktivis melaporkan Direktur PT Tugas Mulia JR (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam – Seorang gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban perdagangan manusia. Pelaku diduga Direktur PT Tugas Mulia, JR. JR yang seorang wanita itu dilaporkan sejumlah aktivis Jaringan Peduli Migran, Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Batam. 

Sejumlah aktivis lainnya tergabung dalam Rumah Faye,Yayasan Embun Pelangi, Gerhana, Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri, LIBAK, Linus, Dunia Viva Wanita, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) Kota Batam melaporkan Direktur PT Tugas Mulia perempuan berinisial JR ke Polda Kepri. Sesuai Nomor LP-B/27/III/2018/SPKT-Kepri, tertanggal 20 Maret 2018.

JR diketahui pemain lama. Ia kerap menyediakan tenaga kerja sebagai pembantu rumah tangga. JR selama ini memang terkesan kebal hukum. Berkali-kali berkasus, ia selalu lolos. Tak tersentuh. 

Kantor PT Tugas Mulia di Orchid Park Baloi 

 

Ketua KKP-PMP Kepri Chrisanctus Paschalis Saturnus mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban yang berasal dari Flores, NTT, itu sekitar awal 2016 lalu, tiba di Batam. MS saat itu hendak ke rumah pamannya di Batam. Namun di tengah perjalanan, ada oknum tertentu yang mempekerjakan MS di PT Tugas Mulia. 

“Jadi saat itu tahun 2016, MS masih berumur 14 tahun. Sekarang sudah 2018. Umurnya sekarang 16 tahun. Masih kategori anak-anak,” kata pria yang biasa disapa Romo Pascal Selasa (27/3/2018).

Baca juga:

Rumah Mewah Villa Panbil Jadi Penampungan Tenaga Kerja

 

MS dan beberapa lainnya dibaptis oleh JR sebelum bekerja. MS kemudian dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga sejak 2016. Selama itu dia tak digaji. MS sempat hendak pulang kampung, namun tak diberi haknya.

Akhirnya MS mengadu kepada para aktivis tersebut dan meminta perlindungan hukum.

“Jadi sebelum kami melaporkan, kami gelar internal bersama teman-teman aktivis. Dan setelah dilihat, saudari JR jelas dan patut diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Dan ini kan pidananya jelas,” jelas Romo.

Dalam laporan polisi tersebut JR  selaku terlapor, diduga telah melanggar pasal 2, 6, 16, 17 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pasal 83, 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menurut kami patut diduga telah dengan sadar, tahu dan mau memperkerjakan anak di bawah umur dan mengeksploitasinya. Nah, sekarang MS masih kami amankan bersama keluarga,” tambahnya.

Para aktivis ini berharap, pihak penyidik atas dugaan kasus tersebut segera menentukan status hukum JR sebagai terlapor.

Dan berharap, status hukumnya dinaikan dari terlapor menjadi tersangka. Sebab, aktivis berkeyakinan, JR melanggar sesuai pasal tersebut. Dan Para aktivis mengutuk keras atas perlakukan tersebut.

JR saat dikonfirmasi tak merespon. Ia tak ditemukan di kantornya Komp. Orchid Park Blok C1 No. 190 Batam. Mereka pun meminta polisi tidak pandang bulu terhadap siapapun terkait kasus ini. Apalagi JR diduga pemain lama.

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews