Politikus PDIP: Tak Lolos Tes Kesehatan, Maruf Amin Terbuka Diganti

Politikus PDIP: Tak Lolos Tes Kesehatan, Maruf Amin Terbuka Diganti

Tes kesehatan Jokowi-Maruf Amin (Foto: via Merdeka)

Jakarta - Tahap tes kesehatan pasangan calon Joko Widodo - Ma'ruf Amin hari ini, diwarnai spekulasi yang beredar bahwa Ma'ruf Amin bisa tak lolos dalam tes, mengingat usia yang sudah 75 tahun dan soal riwayat kesehatan yang disebut pernah asam urat.

Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari menyebut, jika dalam uji kesehatan Ma'ruf tak lolos, maka peluang nama-nama lain untuk menempati posisi tersebut memang bisa terbuka lagi. 

"Menurutku mungkin saja ya terbuka juga bagi bacawapres lainnya," kata Eva seperti diberitakan kumparan, Minggu (12/8).

Bagi Eva, pergantian kandidat memang terbuka karena KPU belum menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf secara resmi. "Otomatis, kan belum penetapan oleh KPU, " jelasnya.

Jokowi-Ma'ruf mengkuti tahapan tes pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat menjadi capres-cawapres di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta sejak pagi. Nantinya, hasil pemeriksan akan diserahkan pada KPU dalam waktu 2 hari ke depan.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting, menyebut kandidat memang bisa diganti jika tak lolos kesehatan, alias tidak memenuhi syarat sebagai capres-cawapres. Kandidat pengganti diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol.

"Ya bisa (diganti yang tak lolos tes kesehatan)," ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting kepada kumparan.

Dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, kandidat yang tak lolos kesehatan atau 'tidak mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden', bisa diganti dengan kandidat lain karena dianggap tak penuhi syarat.

Pasal 24 peraturan itu menjelaskan:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

Lalu Pasal 29, diatur tentang hasil dari tes kesehatan adalah 'mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani' untuk menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2019.

(1) Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam rapat pleno.

(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan:

a. calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani;

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews