MUI Pastikan Hukum Badal Haji Tiga Sultan di Lingga Sah

MUI Pastikan Hukum Badal Haji Tiga Sultan di Lingga Sah

Ketua MUI Kabupaten Lingga, Badiul Hasani (Foto:Ist)

Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau melakukan badal haji terhadap tiga sultan yang pernah memerintah Kerajaan Riau-Lingga-Johor-Pahang, pada musim haji tahun 2018.

Ketiga sultan yang dihajikan Pemkab Lingga tersebut yakni, Sultan Abdurrahman Syah, Sultan Muhammad Syah serta Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah II.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga, Badiul Hasani mengatakan, menghajikan orang yang sudah meninggal atau badal haji tersebut hukumnya sah sesuai kitab fathul mu'in juz 2 bab haji.

"Menghajikan orang yang sudah meninggal, boleh dan sah sesuai dengan kitab fathul mu'in juz 2 bab haji, ketika rukun dan syaratnya dipenuhi," kata dia kepada Batamnews.co.id, Selasa (7/8/2018).

Lanjut Badiul, bukan hanya sultan atau pemimpin-pemimpin daerah yang boleh dibadalkan haji. Tapi, setiap orang yang telah meninggal dunia dan sebelumnya memiliki keinginan untuk naik haji bisa dibadalkan.

"Bagi mereka yang sudah meninggal dan wajib dilaksanakan oleh ahli waris jika sebelum meninggal mereka berwasiat untuk dibadalkan haji," ujarnya.

Dia melanjutkan, biasanya sebagai bukti orang yang sudah meninggal telah dibadalkan hajinya, akan mendapatkan bukti seperti sertifikat.

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews