Kepri Dinobatkan sebagai Pilot Project Sistem Administrasi Keuangan

 Kepri Dinobatkan sebagai Pilot Project Sistem Administrasi Keuangan

Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Kemendagri, Sumule Tumbo. (Foto: Pasific.pos)

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dinobatkan sebagai pilot project Sistem Monitoring Administrasi Keuangan atau disingkat "Simolek" oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Kemendagri, Sumule Tumbo kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadila, di hotel Harmoni One Batam beberapa waktu lalu.

Dikatakan Sumule, melalui program Simolek ini Dirjen Bina Keuangan Kemendagri berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah melalui implementasi Permendagri nomor 11 tahun 2017.

"Yangmana berisi tentang pedoman evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujar Sumule.

Sehingga lanjut Sumule, Simolek ini dapat diterapkan pemerintah Provinsi Kepri dalam menjalankan  sistem pengelolaan keuangannya.

"Agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab," kata Sumule.

Lanjut dia, Simolek menjadi tool komunikasi efektif bagi pemerintah Provinsi Kepri dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan.

Sebelumnya, Simolek merupakan sistem berbasis daring yang terpusat di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sehingga pemerintah daerah tidak perlu melakukan instalasi, hanya melakukan unggah dokumen.

Tujuan utama implementasi SiMolek, yakni melakukan monitoring dan evaluasi secara elektronik untuk memastikan setiap tahapan dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews