Bea Cukai Amankan 1.038 gr Sabu dari Penumpang Lion Air

Bea Cukai Amankan 1.038 gr Sabu dari Penumpang Lion Air

Dua calon penumpang pesawat Lion air JT 373 Batam diamankan petugas bea cukai Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (22/7/2018)

Batam - Dua calon penumpang pesawat Lion air JT 373 Batam diamankan petugas bea cukai Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (22/7/2018) pada pukul 07.15 WIB. Mereka ditangkap ketika hendak terbang menuju Denpasar.

Dua kurir ini, Mukhlis (33) dan Muhammad Ikhsan (30) keduanya merupakan warga Aceh Utara. Saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu berupa 2 bungkus metamfetamin dengan berat 511 gram dan 527 gram. Total petugas mengamankan 1.038 gram sabu.

" Kami amanakan kedua kurir tersebut dengan modus sabu diisembunyikan di dalam sandal, "ujar Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, R.Evy.S kepada batamnews.co.id, Senin (23/7/2018).

Evy menyebutkan, pengungkapan ini berhasil setelah melakukan deteksi awal dengan profiling penumpang pada saat melewati pemindai metal pintu masuk. Mereka berpencar agar tidak terlihat oleh petugas.

Ia juga menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke BNN Kepri untuk segera dikembangkan.

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews