Pengusaha Singapura Jual Barang Mewah ke Korea Utara
Singapura - Ng Kheng Wah, 55, seorang direktur perusahaan di Singapura dipanggil pengadilan pada Kamis (19 Juli). Ia diduga memasok barang-barang mewah seperti alat musik, anggur dan parfum ke Korea Utara.
Ia telah terlibat dalam konspirasi dengan perusahaan perdagangan grosir umum T Specialist International dan dua lainnya - Sherly Muliawan dan Li Ik - untuk melakukan pelanggaran perdagangan.
Tidak ada rincian tentang Muliawan dan Li dalam dokumen pengadilan. Ng dituduh melakukan pelanggaran berdasarkan UU Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Di bawah sanksi PBB, adalah ilegal untuk menjual barang mewah ke Korea Utara sejak 2006. Singapura juga melarang penjualan barang-barang mewah ke Korea Utara selama beberapa tahun belakangan.
Ng adalah direktur T Specialist International dan perusahaan perdagangan grosir umum, OCN (Singapura). Dia juga merupakan direktur pelaksana dari sebuah perusahaan ketiga yang terdaftar di Singapura, TTAT Investment.
Ng ditawari uang jaminan 500.000 Dolar Singapura dan akan kembali ke pengadilan pada 30 Agustus. Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan UU PBB, Ng dapat di penjara hingga lima tahun dan didenda hingga 100.000 Dolar Singapura.
(kin)
Komentar Via Facebook :