Keluarga Supartini Minta Ns Dihukum Mati

Keluarga Supartini Minta Ns Dihukum Mati

Tanjungpinang - Polisi menjerat NS (58) tersangka pembunuhan Supartini di Tanjungpinang dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Udin Silalahi mengatakan, tersangka NS sudah berencana membunuh. Tersangka juga dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang kejahatan pembunuhan dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Sementara itu, pihak keluarga korban minta kepada penegak hukum agar NS dihukum mati.

"Kami keluarga minta di hukuman mati, ini menyangkut nyawa manusia. Kami berharap jangan ada permainan hukuman terdapat kasus ini," kata abang kandung korban, Sucipto kepada Batamnews.co.id, Kamis (19/7/2018).

Menurut Sucipto waktu melayat NS datang melayat dengan muka tak bersalah. Selain itu juga memeluk keluarga korban.

"Tak menyangka aku, ternyata dia, memang bejat, dengan muka tak bersalah dia memeluk aku, dan kakak aku," katanya.

Usai menjenguk itu, NS kemudian pergi. Saat itu pihak keluarga tak curiga sedikit pun. Pihak keluarga baru terkejut setelah NS tertangkap dan mengaku perbuatannya.

NS diduga membunuh Supartini setelah mengetahui wanita tersebut hamil. Ia panik dan gelap mata.

Mayatnya dibungkus karung dan tubuhnya dililit tali rafia dan dihabisi di kebun milik keluarga Ns di Jalan Ganet, Tanjungpinang. Mayat dibuang ke Jembatan III Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepri. 

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews