OTT PPDB SMP 10 Batam

Modus Pungli OTT SMP 10 Terkuak, Ternyata Berupa Jaringan

Modus Pungli OTT SMP 10 Terkuak, Ternyata Berupa Jaringan

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Pungutan Liar SMP 10 Batam. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Pungutan Liar SMP 10 Batam. Kepala sekolah beserta wakilnya juga terseret dalam kasus tersebut. Kemudian ketua komite dan dua orang guru honor.

Dalam menjalankan aksi pungutan liar ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa mereka berbagi peran.

"Mereka membentuk seperti jaringan, setiap mereka sudah ada peran masing-masingnya," ujar Hengki, Jumat (20/7/2018).

Baca juga:

Polisi Sita Uang Ratusan Juta dari OTT SMP 10 Batam

Kasus Pungli PPDB SMP 10 Batam Sudah Digelar, Bagaimana Hasilnya?

 

Dari lima tersangka tersebut polisi menyisita uang Rp 274.330.000 dari praktik OTT. Jumlah uang itu didapat dari pungutan calon siswa baru sebanyak 171 orang. 

Pihak sekolah telah memanfaatkan kuota sekolah dalam penerimaan siswa baru. Mereka mencari calon siswa yang tidak lulus dalam sistem online. Hal ini menjadi modus para oknum memanfaatkan kesempatan.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews