Anak dan Pacar Pembunuh Orangtua di Bali, Lolos dari Hukuman Mati

Anak dan Pacar Pembunuh Orangtua di Bali, Lolos dari Hukuman Mati

Heather Mack (kiri) and Tommy Schaefer, saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa. (Foto: AFP)

BATAMNEWS.CO.ID, Bali - Pengadilan Negeri Denpasar Bali menvonis sepasang kekasih warga negara Amerika bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu sang wanita, Selasa 21 April 2015.

Seperti dikutip dari Japan Times, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman Tommy Schaefer 18 tahun penjara dan Heather Mack 10 tahun setelah terbukti membunuh Sheila von Wiese-Mack saat berlibur Agustus lalu di sebuah resor di Bali. 

Tubuh wanita tersebut ditemukan dalam koper di bagasi taksi di St Regis Bali Resort.

Tiga majelis hakim hakim mengatakan, pihaknya memutuskan untuk bersikap lembut terhadap Mack, 19, karena dia baru saja melahirkan bayi.

Pengadilan memutuskan bahwa Schaefer, 21, bersalah karena menganiaya von Wiese-Mack hingga tewas di kamar hotel. Kemudian pacarnya ikut membantu dalam aksi sadis tersebut pada 12 Agustus tahun lalu.

Schaefer dan Mack, warga Chicago itu diadili secara terpisah di pengadilan yang sama dengan jaksa dan hakim.

Mereka ditangkap sehari mayat von Wiese-Mack, 62 ditemukan dalam koper.

Hakim Ketua Suweda mengatakan, perbuatan Schaefer terbilang sadis. Namun pertimbangan hakim  kedua terdakwa berlaku sopan dan menyesal sehingga meringangkan hukumannya.

Schaefer bersaksi di pengadilan bahwa von Wiese-Mack marah ketika mengetahui ia menghamili anaknya. Korban kemudian berusaha mencekiknya, mendorong dia serta menyerangnya dengan mangkuk buah terbuat dari logam.

Jaksa mengatakan Mack ikut membantu Schaefer memasukkan tubuh ibunya ke dalam koper. Ia menduduki tubuh ibunya agar masuk ke dalam koper. Koper tersebut kemudian dimasukkan ke bagasi taksi di luar hotel.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews