Lecehkan Pekerja Indonesia, Pria Singapura Dipenjara

Lecehkan Pekerja Indonesia, Pria Singapura Dipenjara

ilustrasi (Foto: Pusat Sumber Daya Buruh Migran)

Singapura - Seorang pria Singapura Francis Lim Boon Liang divonis penjara 11 bulan karena berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan di Singapura pada Jumat (13/7). Ayah dari dua anak tersebut mengaku bersalah atas dua dakwaan pelecehan seks terhadap TKI berumur 24 tahun itu.

Di persidangan terungkap bahwa manajer berumur 49 tahun ini melakukan pelecehan seks terhadap korban sejak beberapa hari setelah wanita Indonesia itu mulai bekerja di rumahnya.

Hakim Distrik Marvin Bay saat pembacaan putusan, mengatakan seperti dilansir media Straits Times dan The Star, Sabtu (14/7/2018), bahwa perbuatan Lim "sangat mengganggu". 

WNI tersebut tiba di Singapura pada September 2016 dan Lim mulai mempekerjakannya dua bulan kemudian, yakni pada 24 November. Lim melecehkan TKI tersebut hanya beberapa hari setelah dia mulai bekerja untuk keluarga Lim.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Goh Yi Ling mengatakan pelecehan seksual terhadap korban terjadi sebanyak empat kali. Usai pelecehan seks yang keempat kalinya, korban kabur ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura untuk melaporkan perbuatan Lim.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews