Pakai Narkoba, Pegawai Pemkab Karimun Ditangkap Polisi

Pakai Narkoba, Pegawai Pemkab Karimun Ditangkap Polisi

Seorang pegawai Pemkab Karimun, DI dan temannya AM diamankan Polisi Karimun karena kepemilikan narkotika. (Foto: ist)

Karimun - Seorang pegawai Pemkab Karimun, DI (36) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Karimun. Ia ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

DI ditangkap di rumahnya di Batu Lipai Meral RT02/RW04, Baran Timur, Kecamatan Meral, Minggu (8/7/2018) kemarin.

DI merupakan PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karimun. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 9 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet, sebuah kaca pirem dan dua buah alat hisap sabu (bong).

Polisi juga mengamankan teman DI, Am (36) yang datang saat polisi melakukan penggeledahan. Polisi mendapat satu paket kecil sabu darinya.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan bahwa, DI yang sebagai oknum PNS tersebut telah menjadi target operasi. DI diduga sebagai bandar narkoba.

"DI diduga memasok sabu terhadap para kalangan PNS di Pemkab Karimun. Dia incaran sejak lama," ujar Gima saat press rilis, Jumat (13/7/2018).

Baca juga:

Ironman 70.3 Bintan Digelar Tanggal 19-20 Agustus

Pria NTB Ini Nikahi Kekasih yang Sudah Jadi Mayat

 

DI mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial IW yang hingga saat ini berstatus DPO.

"Dari pemeriksaan, semua IW yang mengatur, ketika IW dapat pasien maka DI yang akan mengantarkan," ucap Kompol Gima.

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IW yang masih buron.

"Nanti semua akan jelas kalau IW tertangkap. Kami masih lakukan pengembangan," ujar Wakapolres Karimun itu.

dari semua barang bukti yang dikumpulkan polisi mengamankan barang bukti 10 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram.

DI dan AM dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara atau seumur hidup.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews