Narapidana Korupsi Sumbar Yusafni Pelesir ke Padang Panjang?

Narapidana Korupsi Sumbar Yusafni Pelesir ke Padang Panjang?

Yusafni, seorang narapidana kasus korupsi di pemerintah Sumatra Barat, tertangkap kamera ponsel oleh seorang warga berada di luar tahanan di kawasan Padang Panjang Jumat, 6 Juli 2018.

Padang - Yusafni seorang narapidana kasus korupsi di pemerintah Sumatra Barat patut dipertanyaan. Pasalnya Ia tertangkap kamera ponsel seorang warga sedang berada di luar penjara, Jumat, 6 Juli 2018.

Dia tampak melenggang di kawasan Padang Panjang. Padahal, seharusnya dia berada di Rumah Tahanan Anak Aia, Kota Padang.

Saat terekam kamera ponsel warga di Padang Panjang, Yusafni tengah berjalan mengenakan kaus warna merah dan bercelana panjang warna hitam.

Dikutip dari viva.co.id, Yusafni narapidana korupsi surat pertanggungjawaban atau SPT fiktif senilai Rp 62,5 miliar pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumatra Barat. Dia divonis hukuman penjara selama sembilan tahun pada Mei 2018. 

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp 62,5 miliar.

Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menepis kecurigaan publik bahwa Yusafni sedang pelesir sehingga berada di luar penjara. 

Yusafni disebut sedang berobat untuk penyakit sesak napasnya di Kota Bukittinggi, sesuai permohonan izin yang disampaikannya kepada otoritas Rumah Tahanan.

Baca juga:

30 Karya Inovasi Dipamerkan di TTG Tanjungpinang

Dinkes Kepri Minta Medis Cepat Tanggap

 

"Ini sesuai dengan permintaan yang bersangkutan dan pihak keluarga. Keluarga juga menjamin jika yang bersangkutan akan kembali lagi ke rutan untuk menjalankan hukumannya," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat, Dwi Prasetyo, dalam konferensi pers di Padang pada Selasa malam, 10 Juli 2018.

"Sesuai prosedur. Bagi tahanan yang sakit dan menjalankan terapi pengobatan, maka diizinkan untuk berobat di luar,” ujarnya menambahkan.

Namun, Prasetyo tak menampik fakta bahwa keberadaan Yusafni di luar tahanan juga disebabkan oleh kelalaian dari anak buahnya. Sebab Yusafni pergi hanya melalui izin dari petugas dan tanpa sepengetahuan atau izin dari kepala Rutan Anak Aia dan bahkan tanpa diketahui Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews