Warga Patok Harga Tinggi Pembebasan Lahan Jalan Lintas Timur Bintan

Warga Patok Harga Tinggi Pembebasan Lahan Jalan Lintas Timur Bintan

Proyek Jalur Lintas Timur (Lintas Barat Lanjutan). (Foto: ilustrasi)

Bintan - Pemkab Bintan harus mengganti rugi lahan milik warga Bintan seluas 5,3 Hektare (Ha). Lahan yang dimaksud adalah jalur  Proyek Jalur Lintas Timur (Lintas Barat Lanjutan).

Namun hingga saat ini harga yang ditawarkan oleh pemerintah tak kunjung disepakati oleh pemilik lahan. Pembebasan lahan selalu mengalami jalan buntu sejak kepemimpinan Ansar Ahmad-Khazalik hingga Apri Sujadi-Dalmasri Syam.

Akhirnya, Pemkab Bintan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan, Juni Rianto menjelaskan lahan yang belum diganti rugi sepanjang 2 km lebih. Soal harga menjadi penyebabnya, angka yang ditawarkan pihak BPN belum cocok dengan beberapa pemilik lahan.

Baca juga:

Harga Emas Turun, Dollar AS Menguat

Kembali jadi Tersangka KPK, Dugaan Korupsi Zumi Zola Capai Rp 49 miliar

 

"Warga meminta tanahnya dibeli dengan harga tinggi. Namun tak sebanding dengan yang ditawarkan pemerintah melalui tim aprisial," ujar Juni, kemarin.

Kalau diglobalkan, kata Juni, lahan yang harus dibebaskan agar proyek ini bisa rampung dengan cepat sekitar 5,3 Ha atau 20 persil lagi.

Anggarannya juga sudah disiapkan sejak dulu melalui APBD Bintan. Dikarenakan belum ada kesepakatan antara keduanya. Anggaran itu pun dikembalikan lagi ke kas daerah.

"Kalau dihitung persilnya ada 20 persil lagi lah," katanya.

Masalah ini juga sudah dirapatkan semua pihak. Dinas PUPR juga sudah menghubungi perwakilan dari pemilik lahan untuk diajak diskusi kembali.

"Semoga diskusi nantinya membuahkan hasil yang baik atau ada kesepakatan bersama," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews