6.100 Bayi di Bintan Belum Kantongi Akta Kelahiran

6.100 Bayi di Bintan Belum Kantongi Akta Kelahiran

Ilustrasi akta kelahiran

Bintan - Lebih dari 6.100 bayi usia 0-18 bulan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) belum mengantongi akte kelahiran. Mereka terancam tidak mendapatkan seluruh program gratis dari Pemkab Bintan.

"Pelayanan akte kelahiran anak akan terus kita benahi. Setidaknya akhir tahun ini, kita targetkan bisa capai 100 persen," ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi, Selasa (10/7/2018).

Akte kelahiran menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan fasilitas itu. Hal ini sesuai yang diamanatkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2016 tentang pelayanan gratis kesehatan dan pendidikan.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengaku akte kelahiran anak adalah wajib. Hal itu sebagai syarat administrasi untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) mengklaim kepemilikan akte kelahiran anak 0-18 bulan di Bintan terus bertambah. Data menyebutkan, sampai saat ini 91 persen anak-anak di 10 kecamatan sudah memilikinya.

"Dari 57.113 anak yang berada di Bintan, sekitar 51.013 orang sudah mengantongi akte kelahiran. Sisanya akan dikejar," kata Plh Kepala Disdukcapil Bintan, Irianto.

Menurut dia, jumlah persentase itu sudah melebihi target nasional yang dipatok hanya 85 persen. Hal ini karena program akte lahir cepat.

Program ini untuk anak dari usia 0-60 hari. Mereka akan didata pihak kecamatan dan langsung diproses oleh disdukcapil.

Bahkan untuk memotong proses administrasi, disdukcapil sudah menempatkan operator di RSUD Bintan. Merekalah yang memproses setiap akte lahir untuk anak yang lahir disana.

"Programnya masih terus berjalan. Dengan inilah mampu mempercepat pencapaian angka persentase akte lahir tersebut," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews