Kadisnaker Batam : Belum Ada Perusahaan yang Menolak UMSK

Kadisnaker Batam : Belum Ada Perusahaan yang Menolak UMSK

Rudi Sakyakirti, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam (Foto: Johannes/Batamnews)

Batam – Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2018 telah disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau. Beberapa pelaku usaha menolak atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang telah menetapkan UMSK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Gubernur sudah dapat diberlakukan.

“SK sudah keluar, artinya sudah dapat diberlakukan, kami juga ada imbauan kepada pelaku usaha untuk menjalankannya,” ujar Rudi, Jumat (29/6/2018).

Terkait Pelaku usaha yang menolak dengan kebijakan SK Gubernur Kepri tentang UMSK, Rudi mengaku belum mendapat laporan dengan adanya penolakan SK tersebut.

“Kami belum dapat laporan kalau ada Perusahaan yang menolak,” katanya.

Proses penetapan UMSK Batam 2018 ini sudah melalui proses yang panjang. Dari 20 anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang dihadiri asosiasi Serikat pekerja dan asosiasi Pengusaha paling banyak memilih opsi B, yakni 14 anggota memilih opsi B, dua orang memilih opsi C dan 4 orang memilih abstain.

Adapun opsi B yang dipilih paling banyak untuk penetapan UMSK tahun 2018 itu adalah Opsi kedua(B) permintaan Serikat pekerja pada, Sektor I: (UMSK 2016 sektor satu + Formula PP 78 tahun 2015 + Formula PP 78 2017 = Rp 3.528.537.

Sektor II: (UMSK 2016 sektor dua + Formula PP 78 tahun 2015 + Formula PP 78 2017= Rp3.563.137.

Sektor III: UMSK 2016 sektor tiga + Formula PP 78 tahun 2015 + Formula PP 78 2017 =Rp3.770.067.

"Yang ditetapkan Gubernur sesuai dengan hasil pada rapat DPK," kata Rudi.

(joy)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews